Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNSProgram
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan
tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Program yang diberikan kepada GBPNS
ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong
GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar,
pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya
dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan
meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Guru PenerimaSebagaimana
disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus
dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama,GBPNS
merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai
guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan
ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus
menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama
sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas
minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka
per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada
butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap
muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka
per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi
mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang
bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu
seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f)
Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti
pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat
adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial;
dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang
diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai
dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya
Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan
lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan
akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.*