Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNSProgram
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan
tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Program yang diberikan kepada GBPNS
ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong
GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar,
pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya
dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan
meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kriteria Guru PenerimaSebagaimana
disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional
bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus
dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama,GBPNS
merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai
guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan
ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus
menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama
sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas
minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka
per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada
butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap
muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka
per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi
mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang
bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu
seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f)
Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti
pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat
adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial;
dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang
diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai
dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya
Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan
lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan
akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.*
DIKMEN KAB SIAK
Sabtu, 01 Februari 2014
Rabu, 29 Mei 2013
Info Uka
UKA akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 15 Juni 2013 adapun pelaksanaan akan di bagi 2 Rayon
1. Rayon Siak Meliputi ( Dayun, Koto Gasib, Mempura, Siak, Bungaraya, Pusako Sungai Apit, Sabak Auh)
2. Rayon Tualang Meliputi ( Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Tualang, Minas Kandis, Sungai Mandau)
UKA akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 15 Juni 2013 adapun pelaksanaan akan di bagi 2 Rayon
1. Rayon Siak Meliputi ( Dayun, Koto Gasib, Mempura, Siak, Bungaraya, Pusako Sungai Apit, Sabak Auh)
2. Rayon Tualang Meliputi ( Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Tualang, Minas Kandis, Sungai Mandau)
- apabila peserta dari rayon tersebut tertukar maka yang jadi acuan adalah kartu peserta UKA
- daftar nama peserta yang menjadi acuan adalah yang dikirim Ke UPTD masing-masing
- mulai hari Jumat Kartu Peserta sudah dapat diambil keDinas ataupun UPTD (konfirmasi dulu ya)
- Yang Menjadi peserta adalah yang sudah terdaftar di AP2SG dengan status Guru bantu, GTY keatas
- walaupun nama tertera di web publik Kemdikbud namun status GTT tidak diikutkan
-
Minggu, 07 April 2013
KISI KISI UJI KOMPETENSI 2013
Kisi-kisi UKA dan dipublis oleh KEMDIKBUD dan dapat di unduh disini KISI KISI UKA 2013 dipersilahkan untuk mendownload dan mempelajarinya jumlah daftar pelajarn per Tanggal 08 April 2013 ada 71 Mata pelajaran dan ini akan bertambah sesuai dengan pelajaran yang ada di kurikulum berjalan dan memang isi dari kisi-kisi tersebut ada kesamaan dengan modul Pasca UKA 2012
Rabu, 27 Maret 2013
Perubahan Jadwal Uji Kompetensi
berdasarkan surat dari LPMP pertanggal 26 maret No 267/J21/LL/2013 tentang pelaksanaan UJI Kompetensi Guru di undur sampai dengan bulan Mei 2013. tempat dan tanggal belum di tentukan adapun jadwal yang ada di rilis kemarin baru rencana, adapun tanggal, nama, dan peserta yang mengikuti UK akan dipublis lagi setelah ada ketetapan waktu pelaksanaan dengan prosedur :
1. Daftar Nama di Publis dengan disertai Undangan calon peserta
2. Calon Peserta sudah dapat No Kartu Uji Kompetensi dari dinas
Selasa, 26 Maret 2013
Sertifikat PLPG
Nomor Sertifikat PLPG 2012 Universitas Riau Kab Siak
Nomor: 1051202001091
4900217G1ABA
Diberitahukan
Kepada Peserta PLPG 2012 Rayon 105 dikarenakan proses penerbitan
Sertifikat Pendidik di LPTK Unri sampai saat ini belum siap maka guna
keperluan pendataan di DAPODIK untuk DIKDAS dan PAS untuk DIKMEN kami
berikan daftar nama dan nomor sertifikat yang dapat di unduh di sini Nomor sertifikat adapaun tanggal Sertifikat per 30 Agustus 2012,
Sampel
Nomor Sertifikat
|
Nomor peserta 12091102010024, lahir di Pekanbaru pada
tanggal 06 Juli 1970
bidang Guru Kelas PAUD/TK
Nomor Sertifikat
|
bidang Guru Kelas PAUD/TK
Tanda huruf merah adalah nomor sertifikat
Senin, 25 Maret 2013
Jadwal UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi 2013
Diperuntukan bagi seluruh guru dengan syarat : PNS, GTY, Guru Bantu, dan Guru Tetap lainnya adapun tujuan dari ini adalah guna pengukuran kemampuan pada individu guru yang mana bisa dianalogikan sebagai mesin adalah sebagai syok terapi maupun servis, Upgrade akan kemampuan personal guru tersebut sesuai disiplin ilmunya
dan mata rantai selanjutnya adalah atau kalaupun diskemakan macam ni
kira-kira macam tu tapi boleh juga baca ni Pedoman Buku 1 Tentang Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Pedoman Sertifikasi dan ni Lampiran dan juga ni
http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Jadwal dan nama, tempat tanggal tersebut, baru planing sementara, jadwal finish akan dikirim secara resmi ke UPTD maupun sekolah
dah ya besok sambung lagi
Diperuntukan bagi seluruh guru dengan syarat : PNS, GTY, Guru Bantu, dan Guru Tetap lainnya adapun tujuan dari ini adalah guna pengukuran kemampuan pada individu guru yang mana bisa dianalogikan sebagai mesin adalah sebagai syok terapi maupun servis, Upgrade akan kemampuan personal guru tersebut sesuai disiplin ilmunya
dan mata rantai selanjutnya adalah atau kalaupun diskemakan macam ni
kira-kira macam tu tapi boleh juga baca ni Pedoman Buku 1 Tentang Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Pedoman Sertifikasi dan ni Lampiran dan juga ni
http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Jadwal dan nama, tempat tanggal tersebut, baru planing sementara, jadwal finish akan dikirim secara resmi ke UPTD maupun sekolah
dah ya besok sambung lagi
Minggu, 24 Maret 2013
Info Data Uji Kompetensi 2013
Informasi Terkini
Sesuai surat nomor 05503/12/LL/2013,
Penandaan TUK dapat dilakukan kembali mulai tanggal 25 maret 2013 sampai dengan tanggal
30 Maret 2013.
Perubahan mata pelajaran melalui AP2SG mulai tanggal 25 maret 2013 sampai dengan 13 April
Perubahan mata pelajaran melalui AP2SG mulai tanggal 25 maret 2013 sampai dengan 13 April
2013.
Perbaikan kesalahan NUPTK, jika masih ada, mulai 26 maret 2013 sampai dengan 30 maret 2013
Perbaikan kesalahan NUPTK, jika masih ada, mulai 26 maret 2013 sampai dengan 30 maret 2013
Perbaikan kesalahan NUPTK ini hanya dapat
dilakukan oleh operator LPMP.
mulai dibuka kembali
dengan
status sudah diverifikasi dan NUPTK sudah benar per 17 Maret 2013.
NUPTK sudah benar adalah NUPTK sudah sesuai dengan database NUPTK berdasar
uji minimal atau belum sesuai tetapi dikonfirmasi kebenarannya oleh LPMP. uji minimal adalah
pengujian NUPTK dan nama dengan database NUPTK.
bagi yang belum sesuai kode Mapel Uji Kompetensi sialhkan Konfirmasi ke OP Sertifikasi kab
Siak,
mulai dibuka kembali
Status Data
Mulai tanggal 19 Maret data yang ditampilkan di AP2SG maupun di halaman publik adalah datadengan
status sudah diverifikasi dan NUPTK sudah benar per 17 Maret 2013.
NUPTK sudah benar adalah NUPTK sudah sesuai dengan database NUPTK berdasar
uji minimal atau belum sesuai tetapi dikonfirmasi kebenarannya oleh LPMP. uji minimal adalah
pengujian NUPTK dan nama dengan database NUPTK.
bagi yang belum sesuai kode Mapel Uji Kompetensi sialhkan Konfirmasi ke OP Sertifikasi kab
Siak,
Langganan:
Postingan (Atom)