Sabtu, 01 Februari 2014

Tunjangan Fungsional Dikmen

Sekilas Tentang Program Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNSProgram Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di sekolah swasta yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Program yang diberikan kepada GBPNS ini bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah; kedua, mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaik-baiknya; dan ketiga, memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. Besaran program ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dengan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Guru PenerimaSebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi GBPNS sebelum menerima tunjangan. Pertama,GBPNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; kedua, memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru; ketiga, memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

Keempat, ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor; c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu; d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan; e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu; f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi; g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia; h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

Kelima, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK); keenam, memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan ketujuh, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.*

Rabu, 29 Mei 2013

Info Uka 


UKA akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 15 Juni 2013 adapun pelaksanaan akan di bagi 2 Rayon

1. Rayon Siak Meliputi ( Dayun, Koto Gasib, Mempura, Siak, Bungaraya, Pusako Sungai Apit, Sabak Auh)
2. Rayon Tualang  Meliputi ( Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Tualang, Minas Kandis, Sungai Mandau)

  • - apabila peserta dari rayon tersebut tertukar maka yang jadi acuan adalah kartu peserta UKA

  • - daftar nama peserta yang menjadi acuan adalah yang dikirim Ke UPTD masing-masing 

  • - mulai hari Jumat Kartu Peserta sudah dapat diambil keDinas ataupun UPTD (konfirmasi dulu ya)

  • - Yang Menjadi peserta adalah yang sudah terdaftar di AP2SG dengan status Guru bantu, GTY keatas

  • - walaupun nama tertera di web publik Kemdikbud namun status GTT tidak diikutkan

Minggu, 07 April 2013

KISI KISI UJI KOMPETENSI 2013

Kisi-kisi UKA dan dipublis oleh KEMDIKBUD dan dapat di unduh disini KISI KISI UKA 2013 dipersilahkan untuk mendownload dan mempelajarinya jumlah daftar pelajarn per Tanggal 08 April 2013 ada 71 Mata pelajaran dan ini akan bertambah sesuai dengan pelajaran yang ada di kurikulum berjalan dan memang isi dari kisi-kisi tersebut ada kesamaan dengan modul Pasca UKA 2012


Rabu, 27 Maret 2013

Perubahan Jadwal Uji Kompetensi

berdasarkan surat dari LPMP pertanggal 26 maret No 267/J21/LL/2013 tentang pelaksanaan UJI Kompetensi Guru di undur sampai dengan bulan Mei 2013. tempat dan tanggal belum di tentukan adapun jadwal yang ada di rilis kemarin baru rencana, adapun tanggal, nama, dan peserta yang mengikuti UK akan dipublis lagi setelah ada ketetapan waktu pelaksanaan dengan prosedur :

1. Daftar Nama di Publis dengan disertai Undangan calon peserta
2. Calon Peserta sudah dapat No Kartu Uji Kompetensi dari dinas

Selasa, 26 Maret 2013

Sertifikat PLPG

Nomor Sertifikat PLPG 2012 Universitas Riau Kab Siak

Diberitahukan Kepada Peserta PLPG 2012 Rayon 105 dikarenakan proses penerbitan Sertifikat Pendidik di LPTK Unri sampai saat ini belum siap maka guna keperluan pendataan di DAPODIK untuk DIKDAS dan PAS untuk DIKMEN kami berikan daftar nama dan nomor sertifikat yang dapat di unduh di sini Nomor sertifikat adapaun tanggal Sertifikat per 30 Agustus 2012, 

Sampel
Nomor Sertifikat
Nomor: 1051202001091
Nomor peserta 12091102010024, lahir di Pekanbaru pada tanggal 06 Juli 1970
bidang Guru Kelas PAUD/TK


Nomor Sertifikat
4900217G1ABA
Nomor peserta 12091102010206, lahir di Sungai Selari pada tanggal 05 Mei 1972
bidang Guru Kelas PAUD/TK

Tanda huruf merah adalah nomor sertifikat

Senin, 25 Maret 2013

Jadwal UJI KOMPETENSI

Uji Kompetensi 2013

Diperuntukan bagi seluruh guru dengan syarat : PNS, GTY, Guru Bantu, dan Guru Tetap lainnya adapun tujuan dari ini adalah guna pengukuran kemampuan pada individu guru yang mana bisa dianalogikan sebagai mesin adalah sebagai syok terapi maupun servis, Upgrade akan kemampuan personal guru tersebut sesuai disiplin ilmunya

dan mata rantai selanjutnya adalah atau kalaupun diskemakan macam ni



kira-kira macam tu tapi boleh juga baca ni Pedoman Buku 1 Tentang Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Pedoman Sertifikasi dan ni Lampiran dan juga ni

http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
 Jadwal dan nama, tempat tanggal tersebut, baru planing sementara, jadwal finish akan dikirim secara resmi ke UPTD maupun sekolah

dah ya besok sambung lagi

Minggu, 24 Maret 2013

Info Data Uji Kompetensi 2013

Informasi Terkini

Sesuai surat nomor 05503/12/LL/2013,

Penandaan TUK dapat dilakukan kembali mulai tanggal 25 maret 2013 sampai dengan tanggal 
30 Maret 2013.
Perubahan mata pelajaran melalui AP2SG mulai tanggal 25 maret 2013 sampai dengan 13 April
 2013.
Perbaikan kesalahan NUPTK, jika masih ada, mulai 26 maret 2013 sampai dengan 30 maret 2013
Perbaikan kesalahan NUPTK ini hanya dapat dilakukan oleh operator LPMP.
Petunjuk teknis AP2SG khususnya untuk point terakhir disediakan pada saat fasilitas tersebut
 mulai dibuka kembali

 

Status Data

Mulai tanggal 19 Maret data yang ditampilkan di AP2SG maupun di halaman publik adalah data 
dengan 
status sudah diverifikasi dan NUPTK sudah benar per 17 Maret 2013.
NUPTK sudah benar adalah NUPTK sudah sesuai dengan database NUPTK berdasar 
 uji minimal atau belum sesuai tetapi dikonfirmasi kebenarannya oleh LPMP. uji minimal adalah 
 pengujian NUPTK dan nama dengan database NUPTK.
bagi yang belum sesuai kode Mapel Uji Kompetensi  sialhkan Konfirmasi ke OP Sertifikasi kab 
Siak,